Cybecrime di Indonesia
A. Pendahuluan
Perkembangan dan pemanfaatan
teknologi informasi, media dan komunikasi misalkan
computer, hand phone, facebook, email, internet dan lain sebagainya
telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global.
Teknologi informasi dan komunikasi ini telah dimanfaatkan dalam kehidupan
sosial masyarakat dalam berbagai sector kehidupan baik sector pemerintahan,
bisnis, perbankan, pendidikan, kesehatan, kehidupan pribadi dan lain
sebagainya.
Teknologi informasi dan komunikasi
ini dapat memberikan manfaat yang positif, namun di sisi yang lain, juga perlu
disadari bahwa teknologi ini memberikan peluang pula untuk dijadikan media
melakukan tindak pidana atau kejahatan-kejahatan yang disebut secara popular
sebagai cyber crime (kejahatan di dunia maya) Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber
crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber
crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer.
Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
B. Latar Belakang
Sumber informasi yang diminati dewasa
ini adalah internet. Jaringan komputer dibelahan dunia ini mampu menyajikan
informasi secara lengkap dan aktual, yang mencakup hampir seluruh aspek
kehidupan. Penggunaan jasa layanan internet di Indonesia terus mengalami
peningkatan. Manfaat internet sebagai salah satu solusi untuk mengefisienkan
berbagai kepentingan telah dirasakan oleh banyak kalangan. Perkembangan
Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang
postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain
adalah kejahatan di dunia cyber atau cyber crime. Fenomena cyber
crime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cyber crime dapat dilakukan tanpa
mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku
dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet,
semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan
terkena imbas perkembangan cyber crime ini.
C. Contoh-Contoh Cybercrime
BOBOL KARTU KREDIT
Data di Mabes Polri, dari sekitar
200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan
sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling
sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya.
Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta,
Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking
dengan merusak dan menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai
dari membobol data lalu menjualnya atau iseng merusak situs tertentu.
PENGACAKAN SITUS-SITUS WEB
Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya
(cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber
crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang
membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.
Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini,
pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena
motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain
hanya sekadar untuk pamer kemampuan.
PENJUDIAN ONLINE
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana
internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember
2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member
yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan
HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
PENYEBARAN VIRUS
PENYEBARAN VIRUS
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain
menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas.
Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan
pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi
tersebut.
PEMBOBOLAN BANK
Pencurian uang nasabah terus marak
terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Polisi banyak mengungkap
pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan
pihak bank.
D. Cybercrime di Indonesia
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
E. Dampak-Dampak Cybercrime
Membuat para pengguna teknologi menjadi was
was akibat banyak terjadinya kasus cybercrime, sehingga para pengguna teknologi
tidak leluasa dalam menggunakan teknologi saat ini
F. Cara Meminimalkan Cybercrime
a) Melindungi
Komputer
Sudah pasti hal ini
mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus
mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall.
Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti
menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.
b) Melindungi
Identitas
Jangan sesekali
memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal
lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh
pelaku kejahatan internet hacker.
c) Selalu Up
to Date
Cara dari para pelaku
kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada
sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini
beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara
otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang
lainnya.
d) Amankan
E-mail
Salah satu jalan yang
paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah
setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si
pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh,
sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak
digunakan untuk menipu korban.
e) Melindungi
Account
Gunakan kombinasi
angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan
agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai
Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit
merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
f) Membuat
Salinan
Sebaiknya para
pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa
foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa
terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada
sistim komputer Anda.
g) Cari
Informasi
Meskipun sedikit
membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi
pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah
satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda
diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan
dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi
penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.
G. Kesimpulan dan Saran
Kita
sebagai manusia harus lebih berhati hati dan smart, dalam menyikapi dan
menggunakan teknologi ini mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan
bermanfaat bagi sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan
merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya
jika hal itu ada dihadapan kita. Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita
hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat
yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia
maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di
wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum. Kepada
pemerintah supaya lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Dan
kepada para pakar IT supaya dalam membuat program pengamanan data lebih optimal
lagi sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia maya dapat diminimalkan.
Lalu Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar