Selasa, 31 Mei 2016

Current challenges in information security risk management (in English & Indonesia)

SUMMARY
Current challenges in information security risk management
Information Management & Computer Security/ http://dx.doi.org/10.1108/IMCS-07-2013-0053

The definition of a generic methodology which represents major information security risk management methodologies allows us to align the problem and solution identification to its generic phases and ensures that the research results can be applied to a broad range of existing information security risk management methodologies. There is a trend to simplify the assessment of risks, using simple risk models and discrete values for threat frequency and impact among the information security approaches. Simple risk models allow easy and fast risk assessment, even to unexperienced personnel, but with simplicity there is also inaccuracy. Modeling real world events with discrete, predefined value sets allow flaws by design from the start. Another similarity among the methods is their generic nature. These approaches focus on technical threats and vulnerabilities of the IT sector, while risk management actually originated in the financial sector. Still, due to the fact that IT is covering more and more areas and thus cannot be regarded as being isolated, the information security risk management approaches cannot respond to special requirements of certain sub-sectors.
We have described research approaches which address the challenges in parts, but were not able to find solutions which fully cover the identified problems on a satisfying level. The reviewed risk management approaches do provide only limited mechanisms to support decision makers in making an appropriate risk versus cost trade-offs on their own, but we identified academic approaches which fulfill this need. However, the generation of appropriate models and input data, such as effectiveness values, weights, or dependencies, is still a major challenge. In the first step, prepare for assessment, the context for the risk assessment is established, taking input from risk framing. The key tasks of preparing for a risk assessment includes the identification of the purpose of the assessment, the scope of the assessment, the assumptions and constraints associated with the assessment, the sources of information to be used as inputs to the assessment and the risk model and analytic approaches to be employed during the assessment. In the second step, the actual assessment is conducted. The outcome of this step is a list of security risks determined by the corresponding threats, vulnerabilities, impacts and likelihood, as well as the uncertainty associated with the assessment process to inform risk response decision makers. The purpose of this paper is to give an overview of current risk management approaches and outline their commonalities and differences, evaluate current risk management approaches regarding their capability of supporting cost-efficient decisions without unnecessary security trade-offs, outline current fundamental problems in risk management based on industrial feedback and academic literature and provide potential solutions and research directions to address the identified

problems.



RINGKASAN
Tantangan terkini pada resiko pengelolaan keamanan informasi
Manajemen Informasi & Keamanan Komputer / http://dx.doi.org/10.1108/IMCS-07-2013-0053

Definisi metodologi generik yang mewakili keamanan informasi utama metodologi manajemen resiko memungkinkan kita untuk menyelaraskan masalah dan solusi identifikasi untuk fase generik dan memastikan bahwa hasil penelitian dapat diterapkan
untuk berbagai metodologi manajemen resiko keamanan informasi yang ada.
Ada kecenderungan untuk menyederhanakan penilaian resiko, menggunakan model resiko sederhana dan nilai diskrit untuk frekuensi ancaman dan dampak antara pendekatan keamanan informasi. Model resiko sederhana memungkinkan penilaian resiko mudah dan cepat, bahkan untuk personil amatir, tapi dengan kesederhanaan akan menimbulkan ketidaktepatan. Pemodelan nyata peristiwa dunia dengan diskrit, nilai standar memungkinkan kekurangan pada desain awal. Kesamaan lain antara metode adalah sifat generik mereka. Pendekatan ini fokus pada ancaman teknis dan kerentanan sektor TI, sedangkan manajemen resiko sebenarnya berasal di sektor keuangan. Namun, karena fakta bahwa TI mencakup lebih dan lebih daerah dan dengan demikian tidak dapat dianggap sebagai hal yang kecil, pendekatan keamanan informasi  manajemen resiko tidak dapat merespon kebutuhan khusus tertentu sub-sektor.
Kami telah dijelaskan pendekatan penelitian yang mengatasi tantangan di tiap bagian, tetapi tidak dapat menemukan solusi yang sepenuhnya menutupi masalah yang diidentifikasi pada tingkat yang memuaskan. Ulasan pendekatan manajemen risiko  jangan hanya menyediakan mekanisme sebatas pendukung pengambil keputusan dalam membuat sebuah resiko yang tepat biaya pada mereka sendiri, tapi kami mengidentifikasi pendekatan akademik yang memenuhi kebutuhan ini. Namun, generasi model yang tepat dan input data, seperti nilai-nilai efektivitas, bobot, atau dependensi, masih merupakan tantangan besar. Pada langkah pertama, mempersiapkan diri untuk penilaian, konteks untuk penilaian risiko harus didirikan, mengambil masukan dari sebuah risiko. Tugas utama adalah mempersiapkan risiko penilaian meliputi identifikasi tujuan penilaian, ruang lingkup penilaian, asumsi dan kendala yang terkait dengan penilaian, sumber informasi yang akan digunakan sebagai masukan untuk penilaian dan model risiko dan pendekatan analitik untuk dipekerjakan selama pengkajian. Pada langkah kedua, penilaian yang sebenarnya dilakukan. Hasil dari langkah ini adalah daftar risiko keamanan ditentukan oleh yang sesuai ancaman,kerentanan,dampak dan kemungkinan,serta ketidakpastian terkait dengan proses penilaian untuk menginformasikan pembuat keputusan respon resiko. Tujuan dari makalah ini adalah untuk memberikan gambaran tentang pendekatan manajemen risiko saat ini dan garis persamaan dan perbedaan mereka, mengevaluasi pendekatan manajemen risiko saat ini mengenai kemampuan mereka mendukung keputusan hemat biaya tanpa keamanan yang tidak perlu trade-off, menguraikan masalah mendasar saat ini dalam manajemen resiko berdasarkan umpan balik industri dan literatur akademik dan memberikan solusi potensial dan arah penelitian untuk mengatasi diidentifikasi masalah.

Selasa, 17 Mei 2016

Cybercrime di Indonesia


Cybecrime di Indonesia


A. Pendahuluan
            Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi misalkan computer, hand phone, facebook, email, internet dan lain sebagainya telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Teknologi informasi dan komunikasi ini telah dimanfaatkan dalam kehidupan sosial masyarakat dalam berbagai sector kehidupan baik sector pemerintahan, bisnis, perbankan, pendidikan, kesehatan, kehidupan pribadi dan lain sebagainya.
            Teknologi informasi dan komunikasi ini dapat memberikan manfaat yang positif, namun di sisi yang lain, juga perlu disadari bahwa teknologi ini memberikan peluang pula untuk dijadikan media melakukan tindak pidana atau kejahatan-kejahatan yang disebut secara popular sebagai  cyber crime (kejahatan di dunia maya) Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet.

B. Latar Belakang
            Sumber informasi yang diminati dewasa ini adalah internet. Jaringan komputer dibelahan dunia ini mampu menyajikan informasi secara lengkap dan aktual, yang mencakup hampir seluruh aspek kehidupan. Penggunaan jasa layanan internet di Indonesia terus mengalami peningkatan. Manfaat internet sebagai salah satu solusi untuk mengefisienkan berbagai kepentingan telah dirasakan oleh banyak kalangan. Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cyber crime. Fenomena cyber crime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cyber crime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cyber crime ini.



C. Contoh-Contoh Cybercrime
BOBOL KARTU KREDIT
            Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking dengan merusak dan menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai dari membobol data lalu menjualnya atau iseng merusak situs tertentu.
 PENGACAKAN SITUS-SITUS WEB
             Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.
             Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan.

PENJUDIAN ONLINE
             Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

PENYEBARAN VIRUS

            Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
            Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut.

PEMBOBOLAN BANK
            Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Polisi banyak mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak bank.
D. Cybercrime di Indonesia
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
 2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

  4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

   5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

   6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

   7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

   8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

   9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

E. Dampak-Dampak Cybercrime
             Membuat para pengguna teknologi menjadi was was akibat banyak terjadinya kasus cybercrime, sehingga para pengguna teknologi tidak leluasa dalam menggunakan teknologi saat ini
F. Cara Meminimalkan Cybercrime
a) Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.

b) Melindungi Identitas

Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.

c) Selalu Up to Date

Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.

d) Amankan E-mail

Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.

e) Melindungi Account

Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.

f) Membuat Salinan

Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.

g) Cari Informasi

Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.






G. Kesimpulan dan Saran
            Kita sebagai manusia harus lebih berhati hati dan smart, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada dihadapan kita. Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum. Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Dan kepada para pakar IT supaya dalam membuat program pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia maya dapat diminimalkan.
Lalu Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
           


Senin, 02 Mei 2016

                                             Etika Profesi Sarjana Komputer
                                              

A.   Pendahuluan
Kerja merupakan tuntutan bagi manusia. Melalui kerja manusia dapat memenuhi kebutuhan dirinya dan dapat lebih bisa mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang lebih bisa dikenal siapa dia sebenarnya. Oleh karena itu kerja bukan hanya sekedar untuk mendapatkan upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya yang tujuannya agar terlihat lebih oleh orang lain. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, punya visi dan sebagainya, atau sebaliknya tidak disiplin, tidak bisa dipercaya, tidak dapat diandalkan, tidak bertanggung jawab, dan sebagainya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi lebih baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu lebih mendalami topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai seorang professional. Terutama lebih ditekankan untuk menghayati prinsip-prinsip ethos kerja, menggunakan atau menggelola waktu dengan baik dan efisien, melaksanakan kewajiban-kewajiban pokok sebagai karyawan maupun bawahan, menghayati budaya organisasi atau perusahaan, meningkatkan mutu pelayanan di tempat kerja, dan meningkatkan profesionalitas kerja sebagai jawaban atas berbagai perubahan yang ada di masyarakat, yang telah membawa dampak pada tingginya tuntutan dalam dunia kerja atau profesi.

B.   Definisi Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.   Tanggung jawab
§  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
§  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.   Keadilan
3.   Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.   Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.   Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.   Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi



C.   Macam-Macam Profesi Sarjana Komputer
1.    Programmer
Programmer merupakan profesi yang banyak diincar oleh lulusan IT karena memungkinkan gaji yang besar. Programmer yaitu bekerja dengan membuat suatu aplikasi untuk client/user baik untuk perorangan maupun instansi/perusahaan. Untuk 1 program yang dibuat bisa dibayar puluhan juta rupiah. Tetapi biasanya programmer tidak bekerja sendiri melainkan kelompok karena jurusan IT harus mampu bekerja teamwork.
Untuk programmer sendiri harus bisa memahami logika dan algoritma untuk memecahkan masalah didalam program tersebut. Banyak sekali program yang bisa dibuat oleh programmer dengan berbagai Bahasa pemrograman. Jadi seorang programmer setidaknya harus menguasai sekali satu bahasa pemrograman

2.    Jaringan
Profesi ini juga cukup banyak untuk jurusan TI. Disini kita harus mampu untuk membangun sebuah jaringan untuk perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Kita harus bisa merencanakan kira-kira topologi apa yang harus dibuat dana pa saja yang diperlukan seperti berapa server yang harus digunakan , berapa workstation yang dipakai, hub/switch berapa banyak yang digunakan dsb.
Alat-alat yang digunakan harus direncanakan dengan baik agar sesuai dengan perusahaan sehingg tidak berlebih atau kekurangan.
3.    System analyst
Tugasnya membangun dan menggembangkan software teruama pada tahap requirement, design, dan sebagian dalam tahap construction/implementation, membuat dokumen requirement dan design software berdasarkan proses bisnis customer/client, membuat proposal dan mempresentasikannya dihadapan stake holder, membuat design database bila aplikasi yang akan dibangun memerlukan database, membangun dan mengembangkan framework untuk digunakan dalam pengembangan software oleh programmer.
4.    IT support
paling bayak lulusan teknik informatika mengambil profesi ini, mereka menganggap bahwa profesi ini paling mudah. Cukup dengan memiliki kemampuan untuk memperbaiki computer, install software, atau membuat jaringan computer. Profesi ini harus bisa mengatasi masalah pada computer dalam kondisi kritis, misalnya terserang system computer oleh virus. Selain itu profesi ini harus mengerti dan selalu update tips dan tricks aplikasi office atau lainnya.
5.    Software Engineer
Melakukan tugas-tugas programmer system analyst, atau sebagian tugas SQA engineer, merekomendasikan dan menerapkan metodologi terbaik dalam sebuah proyek software development.
6.    Database Administrator
Merancang dan membangun database dalam sebuah system, merekomendasikan solusi terbaik dalam implementasi database baik dalam hal software maupun hardware, memaintain database agar dapat berjalan dengan baik dan optimal
7.    Software Architect
Merekomendasikan teknologi yang paling cocok untuk menggembangkan produk software, membuat standar-standar software development yang akan digunakan oleh tim programmer/developer, membuat rancangan software dan proses pengembangannya secara keseluruhan.
8.    Technical Consultant
Memberikan konsultasi atau rekomendasi mengenai solusi IT terbaik untuk memecahkan masalah, membuat dokumen seperti proposal, requirement, dan desain software secara umum, melakukan pelatihan kepada para pengguna software
9.    User Interface Designer
Mendesain user interface agar menarik dan serasi secara visual dan user friendly, mendesain image atau animasi yang akan digunakan di tampilan user interface software aplikasi
10.  WEB master
Profesi ini banyak juga diambil oleh para sarjana Teknik Informatika, jika ingin menjadi web master kita harus memiliki kemampuan dalam membangun/membuat website dari awal dengan menggunakan program seperti JOOMLA, DREAMWEAVER dll
D.   Peranan Sarjana Komputer di Masyarakat
            Kebutuhan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi semakin besar , seiring bekembangnya zaman dan industri TI dari negara maju ke negara berkembang. Dan itu adalah kabar baik bagi para sarjana komputer (S.kom). Dimana banyak sekali lapangan pekerjaan dari lulusan sarjana komputer yang berperan dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh peranan sarjana komputer di masyarakat yaitu sarjana komputer dapat meringankan aktifitas dalam pekerjaan dalam masyarakat itu sendiri dimana lulusan sarjana komputer dapat membuatkan siftware atau aplikasi yang sangat berguna bagi kehidupan sehari hari dan dapat meringankan pekerjaannya sehingga lulusan sarjana komputer prospeknya sangatlah penting pada era moderen saat ini apalagi pada saat ini semua bersifat online dimana semua orang bisa mengakses bebas semua situs yang ada di internet. Disana lah lulusan sarjana komputer bisa membantu dengan memblock situs situs yang dianggap tidak perlu dilihat seperti situs situs porno dan lain lain.

E.    Pembahasan
Profesi adalah  pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan suatu keahlian yang dimiliki.
Ciri-Ciri Profesi :
·     -  Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
·       -  Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki  berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
·      -  Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku  profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
Dalam etika profresi lulusan sarjana komputer, lulusan sarjana ini dituntut untuk mempunyai etika yang baik dan bekerja dengan mengandalkan keahliahn tinggi dalam mengerjakan sesuatu.

F.    Kesimpulan dan Saran
Semua profesi apapun itu dituntut untuk menjadi seorang yang professional dalam hal perkerjaan maupun sikap dalam bekerja yang mempunyai etika dan tingkah laku yang dapat diterima dengan baik di masyarakat.
G.   Sumber bacaan
shandrakatherine.wordpress.com
dedi-neo.blogspot.co.id


Selasa, 29 Maret 2016

Pentingnya Etika Profesi di Bidang Teknologi Informasi


A.    Pengertian dasar mengenai Etika Profesi



•   Pengertian Etika (Etimologi) berasal dari Bahasa Yunani adalah “ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari Bahasa latin yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertian yang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.



•  Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

•   PENGERTIAN ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI YAITU :

§  Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )   
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.§  Menurut (Anang Usman, SH., MSi.) Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
§  Definisi Etika Profesi
    Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
     Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.   Tanggung jawab
§  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
§  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.   Keadilan
3.   Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.   Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.   Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.   Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi



B.    Pengertian Etika dalam Teknologi Informasi



     Etika (ethic) bermakna sekumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .Teknologi Informasi dalam konteks yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpan, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.
    Untuk menerapkan etika teknologi informasi di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam teknologi informasi di antaranya adalah :
1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia” .
3. Sesuaikan teknologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi .


C.    Etika dalam penggunaan TIK 

     Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakah legal atau illegal, karena program atau sistem operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement .
     Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut. Pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.



D.    Etika TIK dalam pendidikan

   Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam penggunaaan TIK karena dalam dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam penggunaan aplikasi TIK sesudah dunia bisnis dan hiburan.
1.   Dunia pendidikan sebagai sumber etika dan penjaga moral
    Isu pokok etika dan moral dalam dunia pendidikan dititik beratkan karena fungsi dan tujuan pendidikan adalah untuk mengantarkan manusia menuju peradaban yang lebih baik dan maju. Peradaban informasi yang sekarang begitu esat memerlukan sentuhan etika dan moral karena penyalahguanaan teknologi informasi akan mengakibatkan kerugian yang besar bahkan lebih besar dibandingkan kerugian materi. Dunia pendidikan harus member contoh yang baik dalam mendidik dan mensosialisasikan penggunaan hukum dan aturan yang telah ditetapkan serta menghormati HAKI.
   Dalam menghadapi akses informasi tantangn yang dihadapi dunia pendidikan perlu pandai menyaring (memfilter) agar mampu menjamin dan memdapatkan informasi yan berkualitas. Ada sebuah pemikiran bahwa sebuah penanggulangan dalam isu ini bahwa dunia pendidikan harus mengemas suatu etika dan moral dalam pembelajaran atau mata kuliah TIK. Bagaimana kurikulum dikembangkan agar pelajar atau mahasiswa dapat menyadari bahwa penggunaan TIK dapat memiliki etika danmoral sehingga tidak terjadi penyalahgunaan TIK.
2. Sumber daya manusia
   Dunia pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki kualitas berestetika professional dan malmiliki kemampuan yang handal dalam era informasi ini. Dalam bebebrapa seminar, kreteria SDM TIK adalah mempunyai kemahiran dalam merekayasa software: membangun menggunakan , menilai dan melaksanakan sisitem informasi atau dengan kata l.ain harusmemiliki kemapuan Hard Skill (penguasaan bahasa pemrograman penguasaan data bes/DBMS atau midlware dan pengetahuan jaringan) dan softskill (kepemimpinan atau, garis komunikasi metodologi pengembangan sisten dan kerjasama team).Isu ketiga: Desain dan konten. Dengan kemajuan TIK kita dapat menikmati informasi dengan cepat dan mudah. Desain dan konten dapat mempengaruhi pandangan kita dalam berbagai aktifitas. Oleh karena itu, desain dan konten informasi harus benar-benar diperhatikan sebab pengguna TIK sangat beragam dilihat dari usia, ras, jenis kelamin, agama, budaya dan lainnya.



E.    Etika yang harus diperhatikan

  Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.
      Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK:
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.


F.    4 Jenis Isu Dalam Etika TI
1.Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.


2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.


G. Peran Etika dalam bidang IT
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
H. Kesimpulan
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.


SUMBER:
suhardjonoadhi-4ka32.blogspot.co.id
csagboyz.wordpress.com
m-roiful.blogspot.co.id