Pentingnya Etika Profesi di Bidang Teknologi Informasi
A.
Pengertian dasar mengenai Etika Profesi
• Pengertian Etika (Etimologi) berasal dari Bahasa Yunani adalah “ethos”, yang
berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari Bahasa latin yaitu “Mos” dan
dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral memiliki pengertian yang hampir sama, namun dalam kegiatan
sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku.
• Profesi merupakan suatu jabatan
atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang
dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat
disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini
mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak
dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan
melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh
masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan,
namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki
mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan
kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal
inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang
menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
§ Definisi Etika Profesi
• PENGERTIAN
ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI YAITU :
§ Menurut Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.§ Menurut (Anang Usman, SH., MSi.) Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan
terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi
yang seksama,§ Definisi Etika Profesi
Etika profesi adalah
sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar
atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang
pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga
profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika
profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip dasar di dalam
etika profesi :
1. Tanggung jawab
§ Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
§ Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa
profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan
reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
B.
Pengertian Etika dalam Teknologi
Informasi
Etika (ethic) bermakna sekumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak,
tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban
yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .Teknologi Informasi dalam
konteks yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin
(computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap
(mengumpulkan), meyimpan, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu
bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi
memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan
penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan
mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi
seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti
data, fakta dan proses.
Untuk menerapkan etika teknologi informasi di perlukan terlebih dahulu mengenal
dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam teknologi informasi di antaranya
adalah :
1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan
masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap
teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek
“high touch “ yaitu “manusia” .
3. Sesuaikan teknologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi
informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan
teknologi informasi .
C.
Etika dalam penggunaan TIK
Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan
tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada,
memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi ,
dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik
dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program
ataupun software yang akan mereka gunakan apakah legal atau illegal, karena
program atau sistem operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau
license agreement .
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang
membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang
membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan
, menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut. Pelindungan yang di dapatkan
oleh pembuat (author) pelindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang
lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun
distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa
saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si
pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.
D.
Etika TIK dalam pendidikan
Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam penggunaaan TIK
karena dalam dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam penggunaan
aplikasi TIK sesudah dunia bisnis dan hiburan.
1. Dunia pendidikan sebagai sumber etika dan penjaga moral
Isu pokok etika dan moral dalam dunia pendidikan dititik beratkan karena fungsi
dan tujuan pendidikan adalah untuk mengantarkan manusia menuju peradaban yang
lebih baik dan maju. Peradaban informasi yang sekarang begitu esat memerlukan
sentuhan etika dan moral karena penyalahguanaan teknologi informasi akan
mengakibatkan kerugian yang besar bahkan lebih besar dibandingkan kerugian
materi. Dunia pendidikan harus member contoh yang baik dalam mendidik dan
mensosialisasikan penggunaan hukum dan aturan yang telah ditetapkan serta
menghormati HAKI.
Dalam menghadapi akses informasi tantangn yang dihadapi dunia pendidikan perlu
pandai menyaring (memfilter) agar mampu menjamin dan memdapatkan informasi yan
berkualitas. Ada sebuah pemikiran bahwa sebuah penanggulangan dalam isu ini
bahwa dunia pendidikan harus mengemas suatu etika dan moral dalam pembelajaran
atau mata kuliah TIK. Bagaimana kurikulum dikembangkan agar pelajar atau
mahasiswa dapat menyadari bahwa penggunaan TIK dapat memiliki etika danmoral
sehingga tidak terjadi penyalahgunaan TIK.
2. Sumber daya manusia
Dunia pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki kualitas berestetika
professional dan malmiliki kemampuan yang handal dalam era informasi ini. Dalam
bebebrapa seminar, kreteria SDM TIK adalah mempunyai kemahiran dalam merekayasa
software: membangun menggunakan , menilai dan melaksanakan sisitem informasi
atau dengan kata l.ain harusmemiliki kemapuan Hard Skill (penguasaan bahasa
pemrograman penguasaan data bes/DBMS atau midlware dan pengetahuan jaringan)
dan softskill (kepemimpinan atau, garis komunikasi metodologi pengembangan
sisten dan kerjasama team).Isu ketiga: Desain dan konten. Dengan kemajuan TIK
kita dapat menikmati informasi dengan cepat dan mudah. Desain dan konten dapat
mempengaruhi pandangan kita dalam berbagai aktifitas. Oleh karena itu, desain
dan konten informasi harus benar-benar diperhatikan sebab pengguna TIK sangat
beragam dilihat dari usia, ras, jenis kelamin, agama, budaya dan lainnya.
E.
Etika
yang harus diperhatikan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat
memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi.
Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika,
karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain
dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK:
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam
sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain
untuk masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara
apa pun.
5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan
norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya,
pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak
atau elektronik
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara
langsung.
F.
4
Jenis Isu Dalam Etika TI
1.Isu privasi: rahasia pribadi yang
sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer
orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan,
penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan
menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah
hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri
dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu,
kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan
serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam
informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang
dirugikan3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak
cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual
lainnya seperti musik dan film.4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk
mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
G. Peran Etika dalam bidang IT
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat.
Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan
meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk
dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode
etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental
manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya
fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara
berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak
berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan
norma dalam kehidupannya.H. Kesimpulan
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
SUMBER:
suhardjonoadhi-4ka32.blogspot.co.id
csagboyz.wordpress.com
m-roiful.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar